Loading...
TANGGAP DARURAT

PROSEDUR TANGGAP DARURAT KEBAKARAN

MTs Negeri 1 OKU Timur

Pedoman keselamatan, penanganan awal, dan evakuasi bagi seluruh warga madrasah saat terjadi kebakaran.

Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran MTs Negeri 1 OKU Timur

Keselamatan Adalah Prioritas

Tetap tenang, segera laporkan sumber api, ikuti arahan petugas dan gunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan.

PENTING!

Jangan panik. Segera laporkan sumber api, ikuti instruksi petugas, dan menuju tempat aman apabila dilakukan evakuasi.

A. Prosedur Pelaksanaan

Langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran di lingkungan madrasah.

01
Penemuan Sumber Api

Penemu sumber api segera memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area.

02
Pelaporan Kejadian

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area memberitahukan kejadian tersebut kepada:

  • Koordinator Tanggap Darurat Madrasah;
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik.
03
Aktivasi Peringatan Keadaan Darurat

Koordinator Tanggap Darurat Madrasah membunyikan alarm atau memberikan pengumuman bahwa telah terjadi kebakaran.

04
Pemutusan Aliran Listrik

Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik apabila kondisi memungkinkan dan aman untuk dilakukan.

05
Upaya Pemadaman Awal

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area melakukan upaya pemadaman awal menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan tetap memperhatikan keselamatan diri.

06
Apabila Sumber Api Dapat Dipadamkan

Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan:

  • Pemeriksaan dan pengamanan lokasi.
  • Evaluasi penyebab timbulnya sumber api.
  • Pelaporan kejadian kepada pimpinan madrasah.
  • Kegiatan evakuasi tidak perlu dilakukan apabila kondisi gedung dinyatakan aman.
07
Apabila Sumber Api Tidak Dapat Dipadamkan

Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area memberitahukan kepada:

  • Seluruh warga madrasah di ruangan/area tersebut untuk segera menuju jalur evakuasi dan berkumpul di titik kumpul (assembly point).
  • Koordinator Tanggap Darurat Madrasah mengenai kondisi kebakaran.
08
Pelaporan kepada Pihak Terkait

Koordinator Tanggap Darurat Madrasah atau petugas yang ditunjuk melaporkan kejadian kebakaran kepada:

  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten OKU Timur.
  • Petugas/layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat apabila terdapat warga madrasah yang membutuhkan pertolongan.
09
Koordinasi Pelaksanaan Evakuasi

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area dan Koordinator Tanggap Darurat Madrasah melakukan koordinasi pelaksanaan evakuasi seluruh warga madrasah.

10
Pelaksanaan Evakuasi

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area memberitahukan kepada seluruh siswa, guru, tenaga kependidikan, dan warga madrasah lainnya untuk segera melakukan evakuasi melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan.

11
Ketentuan Saat Evakuasi

Seluruh warga madrasah diarahkan untuk:

  • Berjalan secara tertib dan tidak berlari.
  • Tidak menggunakan lift apabila tersedia.
  • Tidak kembali mengambil barang pribadi.
  • Mengikuti arahan petugas.
  • Berbaris secara teratur.
  • Menuju titik kumpul (assembly point) yang telah ditentukan.
12
Pendataan dan Absensi

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area melakukan pendataan atau absensi untuk mengetahui siswa, guru, tenaga kependidikan, dan warga madrasah lainnya yang telah berhasil dievakuasi.

13
Pemeriksaan dan Pertolongan Korban

Petugas Pelayanan Kesehatan/UKS melakukan pemeriksaan awal terhadap warga madrasah yang dievakuasi, memberikan pertolongan pertama sesuai kemampuan, serta mengidentifikasi korban yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

14
Penanganan Korban Serius

Apabila terdapat korban yang mengalami kondisi serius, petugas menghubungi layanan kesehatan/ambulans untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

15
Memastikan Kondisi Aman

Koordinator Tanggap Darurat Madrasah memastikan seluruh warga madrasah berada di tempat yang aman dan melakukan koordinasi dengan petugas terkait sampai kondisi dinyatakan terkendali.

16
Penyampaian Status Keamanan

Setelah mendapatkan informasi dari pihak berwenang bahwa kondisi telah aman, Koordinator Tanggap Darurat Madrasah memberitahukan kepada seluruh warga madrasah mengenai status keamanan gedung dan langkah selanjutnya.

17
Larangan Memasuki Kembali Gedung

Seluruh warga madrasah dilarang memasuki kembali gedung sebelum mendapatkan izin atau pernyataan bahwa kondisi gedung telah aman dari pihak yang berwenang.

B. Ketentuan Keselamatan

Selama terjadi kebakaran dan proses evakuasi, seluruh warga MTs Negeri 1 OKU Timur wajib tetap tenang, mengikuti instruksi petugas, tidak mengambil barang pribadi, tidak kembali memasuki gedung, serta mengutamakan keselamatan jiwa.

Utamakan keselamatan. Jangan panik, ikuti arahan petugas dan segera menuju titik kumpul apabila dilakukan evakuasi.
CATATAN PENTING

Jalur evakuasi, titik kumpul (assembly point), lokasi APAR, panel listrik, kotak P3K/UKS, serta nomor kontak keadaan darurat perlu ditetapkan sesuai kondisi nyata bangunan MTsN 1 OKU Timur.

Informasi Berkala

Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Publik

Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.