MTs Negeri 1 OKU Timur merupakan lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama yang berkomitmen mencetak generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berprestasi. Seiring perkembangan zaman, madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan, serta sarana dan prasarana agar mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya.
Cikal bakal berdirinya madrasah ini bermula pada tahun 1939 atas prakarsa H. Abdul Rahman bersama tokoh agama dan masyarakat Martapura. Setelah melalui berbagai tantangan, termasuk pembubaran pada masa penjajahan Jepang dan beberapa kali perubahan bentuk serta status lembaga, akhirnya pada tahun 1965 berdirilah Madrasah Tsanawiyah Swasta yang kemudian berkembang menjadi Madrasah Persiapan Negeri pada tahun 1968.
Pada tahun 1969, madrasah berubah menjadi Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 4 Tahun, kemudian pada tahun 1978 resmi berstatus Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN). Sejak saat itu, MTsN 1 OKU Timur terus mengalami perkembangan melalui pembangunan ruang belajar, laboratorium, fasilitas penunjang pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Hingga saat ini, MTs Negeri 1 OKU Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, mengembangkan potensi peserta didik di bidang akademik maupun nonakademik, serta mewujudkan tata kelola madrasah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala Madrasah Saat Ini Sejak tahun 2026, MTs Negeri 1 OKU Timur dipimpin oleh Hj. Lilis Setiowati, S.Pd.I., M.Pd yang terus mengembangkan inovasi dan peningkatan mutu pendidikan guna mewujudkan madrasah yang unggul, berprestasi, dan berdaya saing.
Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.
Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.
Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.