1. Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Sumsel apabila tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 OKU Timur dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon inforamasi publik;
2. waktu pengajuan sengketa informasi publik dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unit MTsN 1 OKU Timur;
3. Komisi Informasi Sumsel akan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi/dan atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaia sengketa informasi publik;
4. proses penyelesaian sengketa informasi publik, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.
Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.
Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.